Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan Kehidupan bangsa, khususnya di
Kabupaten Lamandau perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam
rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara
optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola
perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN;
BAB V
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VI
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB VII
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VIII
KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap wargan negara untuk hidup sehat. pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus. dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan. lam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumber daya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang pelayanan Publik Bidang Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.65 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2008; PP No.96 Tahun 2012; PP No.33 Tahun 2012; Permenkes No. 1575/MENKES/SK/VIII/1993; Permenkes No. 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permenkes No. 512/MENKES/PER/IV/2007; Permenkes No. 949/MENKES/PER/VIII/2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permedagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem pelayanan publik kesehatan Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan publik kesehatan, dan ruang lingkup dan prioritas pelayanan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai standar pelayanan, pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan, manajemen mutu dan informasi kesehatan, dan peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua peraturan daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah ini;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat, pasal 21, dan pasal 23 mulai berlaku pada tahun 2015;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) mulai berlaku pada tahun 2015;
Dinas Kesehatan sebagai satuan kerja perangkat Daerah bidang kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan daerah ini.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2015
bahwa perizinan yang dihasilkan berfungsi sebagai instrument Pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan, dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; PP Nomor 96 Tahun 2012; PEPRES Nomor 27 Tahun 2009; PERMEN Nomor 24 Tahun 2006; PERMEN Nomor 36 Tahun 2012; PERDA Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan, keberadaan radio sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk, Nama Lembaga dan Kedudukan; Sifat, Fungsi dan Kegiatan; Pendirian dan Perizinan; Klasifikasi Siaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran; Susunan dan Tata Kerja Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Kekayaan, Aset dan Sumber Pendanaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.217.2015/NOREG.4.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spiritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terdiri Badan Usaha, Rekomendasi, Permohonan Pelayanan IUJK, Persyaratan, status Cabang atau Perwakilan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK, Tanda Daftar Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Laporan Perangkat Daerah Yang Membidangi Perizinan, Pemberdayaan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Rekomendasi dapat diberikan kepada BUJK yang kriterianya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan pelayanan IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian IUJK diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUJK akan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kartu Tanda daftar usaha orang perseorangan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban perangkat Daerah yang membidangi perizinan diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan,
kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik harus
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan
mewujudkan kepercayaan masyarakat atas
terselenggaranya pelayanan publik yang baik,
diperlukan norma hukum yang mengatur
penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan
pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, penyelenggaraan pelayanan publik, pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/No.07, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, perlu dilakukan penataan pelayanan publik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
23. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
Pasal 6
(1) Ruang lingkup Pelayan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Bupati
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peran
penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna
terwujudnya pembangunan daerah;
b. bahwa guna tertib administrasi, pengaturan dan
pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah perlu
adanya regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan jasa
konstruksi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan dan perubahan peraturan perundang–
undangan yang mengatur tentang izin usaha jasa
konstruksi maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 92 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang LIngkup; Asas dan Tujuan; Wewenang Pemberian IUJK; Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Tata Cara Pemberian IUJK; Tanda Daftar Usaha Orang Perorangan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat