perubahan-pembentukan-susunan unit-pendidikan formal-dinas pendidikan-kepemudaan dan olahraga
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan penggabungan beberapa sekolah baru untuk Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Solok Selatan, sehingga terjadi perubahan penamaan, penomoran dan alamat pada Unit Pelaksanaan Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan, belum mengakomodir penambahan dan penggabungan beberapa unit pelaksana teknis satuan pendidikan formal sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan;
UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 38 Tahun 2016; Perbup Solok Selatan No 52 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat ketentuan lampiran II Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (DKTP) Provinsi Dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Dilingkup Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Barat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 34);
Tim DKTP Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian dan pengsinkronisasian atau penyelenggaraan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi;
b. Pengkoordinasian pengelolaan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi dan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa;
c. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan pihak terkait guna kerterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar fungsi, antar wilayah Kabupaten/Kota dan antar SKPD Provinsi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah;
e. Pengkoordinasian penatausahaan keuangan dan barang, pelaksanaan, pengendalian, penyusunan, dan perumusan kebijakan serta starategi penyelenggaraan dekonsantrasi dan tugas pembantuan di wilayah provinsi berdasarkan norma, standar, pedoman, manual serta kebijakan nasional;
f. Pengkoordinasian penyusunan bahan penyampaian kepada DPRD Provinsi atas rencana program/kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan/ditugaskan kepada Gubernur;
g. Pengkoordinasian penyusunan saran tindak lanjut kapada Gubernur dan Kementrian/Lembaga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait koordinasi serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Balai Benih Ikan (BBI) Cukan Lipai Sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas Kehutanan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2002
Panitia - Pencalonan - Indonesia - Tuan Rumah - Olimpiade - Tahun 2032
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga perlu dibentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2005.
Keppres ini membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 (Panitia INABCOG) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Panitia INABCOG bertugas untuk: 1) melakukan persiapan pencalonan (bidding); 2) menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan 3) melakukan promosi, kampanye publik (public campaign) dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Petinggi sebagai perpanjangan tangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam rangka mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas melalui pemilihan petinggi secara sistematis, demokratis, dan terencana. Agar pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Masa Pemilihan Petinggi; Pelaksanaan Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan Petinggi;
Pemilihan Petinggi Antar Waktu Melalui Musyawarah Kampung; Penyelesaian Permasalahan dan Keberatan dalam Proses Pemilihan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan Penjabat Petinggi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH TEBO HOLDING COMPANY MENJADI PT. TEBO HUTAMA CIPTA (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam upaya paningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali Perusahaan Perseroan Daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tantang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN BENTUK HUKUM; TEMPAT KEDUDUKAN DAN ANAK PERUSAHAAN; BIDANG USAHA; MODAL DASAR; SAHAM; ORGAN PT. THC; KEPEGAWAIAN; ANAK PERUSAHAAN PT. THC; TATA KELOLA PERUSAHAAN; LAPORAN; RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib admintrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah di Kabupaten Serang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuain dengan pengaturan kembali;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Pembentukan Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
82 halaman, 3 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Garut No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 1170 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 1170 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PErikanan DAN Kelautan KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat