SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
MEngubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf l; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 3; Pasal 38 ayat (2).
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI SULAWESI BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2009/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 26) ;
LAKHAR BNP menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Program Sekretariat BNP ;
b. pemberian dukungan penyusunan standar operasional perosedur penyelenggaraan P4GN ;
c. pemberian dukungan pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN ;
d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN ;
e. pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN ;
f. pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN ;
g. pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional ;
h. pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN ;
i. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BNP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok
Keuangan Daerah. Dalam rangka terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 52/PMK.010/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD Kota Pagar Alam, pengelolaan kas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dipandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; bahwa Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok. Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya DPRD Kota Palembang telah menyampaikan ranperda tentang Kawasan tanpa rokok. untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan-larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan denda, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009
tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2009
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2009 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima tkd, penilaian, besaran dan perhitungan, pegawai dan tidak tetap/tenaga honorer berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten boalemo
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa. Dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan desa dan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan.perlu dibuat peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kata (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Sumber pendapatan dan kekayaan desa. sumber pendapata terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten , bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan pemerintah, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2009
Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo, diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang memadai dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemenuhan hak asasi manusia dan tertib administrasi pelayanan dalam bentuk tata layanan;
b. bahwa salah satu jenis penerimaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang salah satunya bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. kebijakan daerah mengenai tata laksana layanan kesehatan rujukan;3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;4. prosedur pelayanan;5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;6. retribusi ;7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan
;8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan
;11. penyidikan ;12. upaya paksa penegakan hukum;13. ketentuan pidana
;14. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 12 Seri B) sepanjang mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo; Mecabut: Keputusan Bupati Lebak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penetapan Tata Layanan Unit Swadana Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo.
Keputusan Direktur RSUD tentang pelayanan rawat jalan; Peraturan Direksi RSUD tentang Ketentuan dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh pasien yang mendapat hak untuk pelayanan rawat inap; Peraturan Direksi RSUD tentang pelayanan farmasi; Keputusan Direktur RSUD tentang prosedur pemeriksaan visum et repertum; Keputusan Direktur RSUD tentang Pemakaian fasilitas kesehatan RSUD oleh Tenaga Medik dan Tenaga Kesehatan lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat