PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 59, BN.2020/No.994, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1593);
tujuan pemantauan dan evaluasi serta
penetapan ruang lingkup penilaian penerapan
SPBE;metode penilaian Pemantauan dan
Evaluasi SPBE;; langkah-langkah kerja yang harus
dilakukan dalam proses Pemantauan dan Evaluasi
SPBE; dankualitas pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154)
89 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas, urusan pemerintahanyang menjadikewenangan
daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi
daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata perangkat daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuandaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk KecamatandanKelurahan diatur dalam Bab III
Bagian Keduapuluhempat danlampiran XXVdanBab III Bagian
Keduapuluhlima danlampiran XXVI akan tetapi dalam
perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf bdanhuruf cperlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja KecamatandanKelurahan di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 43 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kecamatan, Kelurahan, Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 59 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 014 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian
Kuasa Menandatangani Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor
47 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan
Pemberian Kuasa Menandatangani Naskah Dinas
Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Pendelegasian Wewenang
Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani
Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Struktur Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Kesehatan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Mencabut Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim
74 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat