Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.1419, peraturan.go.id: 25 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 139337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan