Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA KOORDINATOR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEGAWAI/STAF PADA BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja, gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang menangani pekerjaan di bidang keuangan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/Staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Keppres No.54 tahun 2010, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Penerima Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Tata Cara Pencairan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan
Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa
serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan
masyarakat Desa dalam mendukung jaiannya proses
Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe
memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa
kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
khususnya program bantuan keuangan dan/atau program
revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa,
maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2013 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomr 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
BAB V Mekanisme Permintaan,Penyaluran Dan Pencairan
BAB VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI Sanksi Administrasi
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2013
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang
perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan
Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012, secara
bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran
dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD); PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedlaan (SPP-GU) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat