Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2013

Batas Jumlah Uang Persediaan dan Tata Cara Pencairan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Tata Cara Pencairan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan