Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi dan antisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM : 10 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2015.
Perutan ini mengatur tentang petunjuj pelaksanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk: mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan, dan keserasihan dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara. Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : menara tunggal, menara rangkap, menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkut kawat sebagai penguat konstruksi. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola perletakan dan penyebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang daerah. menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi : pertahanan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan. Setiap penyelenggara menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah izin lokasi, izin gabungan dan IMB Menara Telekomunikasi. Untuk memperoleh jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi pemohon mengajukan permohon tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ditulis tersebut dilengkapi persyaratan : salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama), gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala, gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau
bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala), gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani (berskala), perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield), IMB bangunan gedung dan perhitungan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bagunan gedung, surat rekomendasi ketinggian Menara dari instansi yang berwenang, foto copy SPPT PBB Tahun yang bersangkutan, foto copy IMB yang brlaku, foto copy Izin Lokasi, foto copy Izin Bangunan. Pengendalian dan pengawasan menara dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang secara administrasi dan teknis mempunyai kualifikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi
warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasihan dengan
lingkungan sekitar menara. Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Segala bentuk ganti rugi dari gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2011
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelanggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. agar keberadaan menara telekomunikasi memberikan manfaat, maka pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman, Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor :
07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah berwenang mengatur penempatan
lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zonazona bagi pembangunan menara diwilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/ atau rencana detail tata ruangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infortmatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2015.
Pretauran ini mengatur tentang pedoman penataan dan pngendalian menara telekomnukasi. Tujuan dari Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah: mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan, mewujudkan menara yang fungsional serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan menara telekomunikasi yang menjadi dasar pembangunan menara bersama dengan mengacu pada RTRW dan RDTR. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : rekomendasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara baru, penempatan lokasi dan bentuk menara bersama, persyaratan Teknis Pembangunan Menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, evaluasi Cell Plan, jaminan Keselamatan. Setiap penyelenggara pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh Izin Penyelenggara Menara Telekomunikasi pemohon wajib menyertakan: IMB Menara, Izin Gangguan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada : zona cell plan menara baru, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting sudah dipergunakan secara bersama sama oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa kecukupan ketinggian dari menara baru yang hendak dibangun. Pemerintah Daerah berhak untuk menentukan bentuk menara yang akan
dibangun oleh pemohon menara. Bentuk desain menara kamuflase wajib disampaikan oleh pemohon izin kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh pengkajian. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara yang meliputi : nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, beban maksimal menara. Sebelum menara telekomunikasi dibangun, penyedia menara telekomunikasi wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar radius 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari ketinggian menara dengan melibatkan Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat. Penyedia Menara telekomunikasi wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan disekitar bangunan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perlu diatur kembali tata cara penghitungan tarif retribusi dengan berpedoman pada ketentuan pasal 151, pasal 152 dan pasal 161 UU No.28 Tahun 2009, untuk itu Peraturan Bupati tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000
PERUBAHAN PASAL 1 PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
5 HALAMAN DAN 1 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara mengajukan keberatan, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemeriksaaan retribusi, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4G Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4G, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pengolahan Data Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 201.4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, dipandang perlu menyesuaikan
dan menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ? 4 Tahun
1959~ Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
R~p~l;>Hk !ng9n~~i~ N9m9r 443~);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5233); 4. Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ten tang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah
Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 1 Tahun 2011
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Daerah Kabupten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ORGANISASI BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 74 Tahun 2015
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 ; Peratuan Menteri dalam Negeri Nomor 57; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Ini mengatur tentang Ketentuan Umum, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat