Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lombok Timur Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut.
- Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi.
- Ketentuan mengenai Standar kebutuhan minimal rumah tangga.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Tujuan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DAN Anggota DPRD; BAB V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB VI Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB VII Ketentuan Lain -Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
25 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nornor 47
Tahun 2015 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
342);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 343);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
.. I\
- 3 -
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat
hukum yang merniliki batas wilayah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENETAPAN RJNCINAN DANA DESA
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar;dan
b. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa diwilayah Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
Alokasi Dasar setiap desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
Pasal 4
Alokasi Formula sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografi.s yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Pasal 5
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimasud dalam Pasal ·4 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = { (0,25*Zl) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)}*( DDkab• AD Kab)
Keterangan :
W = Alokasi Dana Desa Setiap Desa
21 = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
22 = Rasio jumlah I penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara. DDkab = Pagu Dana Desa Kabupaten
AD kab = Besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten.
Pasal 6
Indeks kesulitan Geografis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 7
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB III PENYALURAN DANA DESA Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pem.indahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling Lambat (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran terpenuhi.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. tahap I pada Bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b. tahap II pada Bulan Agustus sebesar 40o/o (Empat
Puluh per seratus)
(4) Penyaluran Dana Desa tahap 1 setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
Luwu Utara;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran sebelumnya, paling lambat minggu kedua
bulan februari.
(5) Peyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus) kepada Bupati Luwu Utara paling lambat minggu kedua bulan juli.
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 9
(1) Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
(2) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
(3) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa.
(2} Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017.
BABV PELAPORAN DANA DESA Pasal 11
( 1) Kepala Desa dapat dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati Luwu Utara.
(2) Penyampaian Laporan Realiasi penggunaan Dana Desa sebagiamana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat Bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan pebruari tahun anggaran berikutnya.
BAB VI SANKSI Pasal 12
(1) Bupati menunda peyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati Luwu Utara belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
b. terdapat sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30o/o (tiga puluh persen) ,
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, Penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Penundaan Penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaanya, sehingga Sisa dana Desa di Rekening Kas Desa menjadi paling tinggi sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan
Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30°/o (tiga puluh perseratus), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
Pasal 13
(1) Bupati menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
( 1) huruf a telah diterima; dan
b. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Bupati memberitahukan kepada kepala Desa yang
bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.17 Tahun 2003;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.1 Tahun 2015;9.PP No. 17 tahun 2007;10.PMDN No. 13 Tahun 2006
;11.PMDN No. 44 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.prinsip pembentukan dana cadangan;3.tujuan pembentukan dana cadangan;4.besaran dan sumber pendanaan dana cadangan;5.pelaksanaan dan penatausahaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota KediriTahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 44);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 46);
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas ;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2014
;4. PP No. 18 tahun 2017;5. PP No. 62 tahun 2017
1.ketentuan umum;2. panghasilan,tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3. balanja penunjang kegiatan DPRD
;4.pengelolaan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.354
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar
akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian untuk meninjau
dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat