Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan sumber daya manusia yang sehat, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas, memiliki etos kerja tinggi, disiplin, serta memiliki daya saing secara global sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru 2006-2010, perlu dilakukan langkah strategis dalam dunia pendidikan khususnya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah melalui pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan;
4. Pengelolaan;
5. Evaluasi;
6. Penjaminan Wajib Belajar;
7. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 1980, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.29 Tahun 1990, PP No.72 Tahun 1991, PP No.73 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 39 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya,
perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat
memberi kontribusi positif kepada meningkatnya angka IndekPembangunan Manusia (IPM);
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD
1945 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun
2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 2005;PP No 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 55 Tahun 1998;PP No 29 Tahun 1990 ; PP No 39 Tahun 1992;PP No 19 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun
2007;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 004/U/2002;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 060/U/2002;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN ,KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN ,SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN
WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN ,KELEMBAGAAN,HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN
PEMBIAYAAN,INDIKATOR KINERJA MONITORING
DAN EVALUASI
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 17 Tahun 2008
sistem-pendidikanbahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Visi, Misi dan Kaidah Penyelenggaraan Pendidikan; Arah, Tujuan dan Fungsi; Wajib Belajar; Pendirian, Penutupan, Akreditasi dan Penerimaan Siswa; Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah/Madrasah; Sarana dan Biaya; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
18 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Kota Palembang mempunyai kewajinan membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas. Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palembang, dan masyarakat, serta harus mampu menjamim pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa. Oleh karena itu perlu menetapkan perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendiknas No. 22 Tahun 2006; Permendiknas No. 23 Tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 18 Tahun 2007; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2007; Permendiknas No. 23 Tahun 2007; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasa, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Diatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyeleggaraan pendidikan oleh masyarakat, pendidikan luar sekolah, wajib belajar, kententuan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Akan diatur Perwali tentang teknis pelaksanaan perda
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga sebagian merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah, orang tua dan seluruh komponen masyarakat yang bertujuan untuk menjamin tertib dan teraturnya penyelenggaraan pendidikan serta tercapainya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, memiliki kekuatan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan kualitas
masyarakat Brebes yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya dan berdaya
saing berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional; bahwa berdasar semangat otonomi daerah maka pemerintah daerah mempunyai hak untuk
membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan
pendidikan; bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sistem
pendidikan nasional yang memberikan kesempatan pemerataan memperoleh pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehinggaperlu dilakukan perubahan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, pendanaan pendidikan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantaeng masalah pendidikan merupakan indikator penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah; bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan, maka Pemerintah memberikan pembebasan terhadap biaya pendidikan di Tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat, SMP/MTs/SMPLBdan sederajat dan SMA/MA/SMK dan sederajat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standarisasi Pengangkatan Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat