Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan sehingga berpotensi menimbulkan
pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup;bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Limbah B3 Menurut Sumbernya;Wewenang Pemerintah Daerah;Pengendalian dan Pengelolaan Limbah B3;Perizinan;Penanggulangan dan Pemulihan;TAnggap Darurat;Pembinaan dan Pengawasan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2014/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan Organisasi dan Tata Kerja dilakukan dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permenkes No.1045/MENKES/PER/XI/2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan umum yang diatur dalam Perda sebelumnya yaitu Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 sekaligus dengan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja yang baru dan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kcschatan manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah
Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undan-undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
BAB II PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 18 peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem kesehatan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah dan penyelenggaraannya termasuk ruang lingkup, sub sistem Kesehatan Daerah, sub sistem upaya kesehatan, sub sistem pembiayaan kesehatan, sub sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sub sistem Kesehatan Lingkungan, serta sub sistem pemberdayaan masyarakat. Sesuai peraturan ini, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan berdasarkan urusan wajib Pemerintah Daerah. Sistem Upaya Kesehatan terdiri dari upaya kesehatan primer; upaya kesehatan sekunder; dan upaya pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya. Terkait perizinan pihak yang hendak 1) menyiapkan, meracik, memproduksi dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan; 2) Pihak penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan milik Pemerintah dan swasta; 3) pihak yang menyediakan sarana pelayanan kesehatan modern dan/atau tradisional, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang kemudian akan diajukan untuk dapat memperoleh izin dari walikota. Barangsiapa yang melanggar ketentuan perizinan akan dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat,sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
20 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu factor utama bagi kehidupan keluarga, Karen tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak Balita penderita gizi buruk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda No. 07 Tahun 2008, Perda No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten sekadau No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa Terpencil, Masyarakat, Ibu, Bayi baru lahir atau disebut neonatal, Bayi, Anak Balita, Wanita usia subur, Dinas Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Ibu, Tenaga KIBBLA, Tenaga Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutannya disebut JamKesmas, Jaminan Pelayanan Persalinan yang Selanjutnya disebut Jampersal, Sumber Daya MAnusia (SDM), Pemberdayaan Masyarakat, Poos Layanan terpadu, yang Selanjutnya disebut Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, Jaringan Puskesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED), Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD, Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Bidan Praktek Swasta, Pelayanan Kesehatan tradisional, Tindakan Medis, Surat Ijin Praktek, Audit Maternal yang selanjutnya disebut AMP, Air Susu Ibu Eksklusif, Pengembangan Managemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan,Imunisasi Dasar Lengkap, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sektor Usaha Swasta; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup KIBBLA; Penyelenggaraan KIBBLA; Wewenang Pemerintah Daerah;Hak Dan Kewajiban;Jaminan Pelayanan KIBBLA; Pelayanan KesehatannIbu, Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir bayi dan anak balita; Asi dan Imunisasi;Wewenang Pemerintah Daerah; Tenaga Kesehatan KIBBLA; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi, harus
disiapkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan berkualitas;
b. bahwa upaya inisiasi menyusu dini oleh bayi untuk
memperoleh air susu ibu eksklusif merupakan makanan
yang paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas;
c. bahwa pemberian air susu ibu eksklusif merupakan
amanat ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Eksklusif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air
Susu Ibu Eksklusif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
Dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3867);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Keamanan Pangan, Mutu Dan Gizi Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4424);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
22.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
23. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2008, Nomor 27
Tahun 2008, dan Nomor 1177 Tahun 2008 tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja
Di Tempat Kerja;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesai Tahun 2014 Nomor 32);
27.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6 ,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 256);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
(1) Dukungan IMD dan pemberian ASI Eksklusif, wajib dilakukan oleh:
a. keluarga;
b. masyarakat;
c. badan usaha;
d. Pemerintah Daerah; dan
e. instansi lain.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. fasilitasi;
c. penyediaan waktu menyusui; dan
d. penyediaan fasilitas tempat menyusui.
sesuai kedudukan dan fungsi masing-masing.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mencakupi
pada:
a. jajaran Pemerintah Daerah di kecamatan;
b. jajaran instansi lain di kecamatan; dan
c. Pemerintahan Desa dan kelurahan.
(4) Tata cara pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Ketentuan dalam Pasal 5 PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang merujuk pada ketentuan Pasal 128 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Air Susu Eksklusif, Waktu dan Tepat Menyusui, Prosedur Tetap Bersalin dan Konseling, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemberian ASI eksklusif dan susu formula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya, yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat