Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tegal No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
PERDA Kab. Tegal No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamm huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
3. Pasal 11 dihapus;
4. Pasal 13 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis;
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Daerah dapat melakukan penataan terhadap
Perangkat Daerah yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor 3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembentukan desa PERMATA JAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) uu No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor.
Dasar huktum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2020; dan Permendagri No. 140 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan dan Wewenang; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Tipologi, Susunan Organisasi dan jabaran; VII. Tata Kerja; VIII. Pengangkatan dan Pemberhentian; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan peralihan; XI. Ketentuam Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 506)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Dinas Sosial yang merupakan penggabungan dari
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, perlu diubah nomenklaturnya
menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten terdapat
rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan
secara profesional sehingga dengan mempertimbangkan
beban kerjanya yang besar maka tipelogi Dinas Kesehatan
perlu ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2, angka 4, angka
5, angka 6, angka 8, angka 16, angka 19 dan angka 20
diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
6. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN - PERDA - PENERIMAAN - SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA No. 5 Tahun 2010 dan PERDA No. 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; dan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 No. 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 No. 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa denga ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, makaPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, di atas di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, tugas dan fungsi BPD, hak dan kewajiban BPD, mekanisme musyawarah serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH, SLOGAN DAERAH DAN IKON DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah, Slogan Daerah dan Ikon Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Lambang Daerah, Sligan Daerah, dan Ikon Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No 77 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; jenis lambing daerah; kedudukan dan fungsi; desain dan arti lambing daerah; penggunaan dan penempatan; slogan daerah; ikon daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Kapuas Huku Nomor 12 Tahun 1979 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan sistem elektronik pada
Pemerintah Daerah atau yang dikenar dengan
Femerintahan Daerah Berbasis Elektronik merupakan
bagran dari urusan komunikasi dan informatika yang
termasuk daram urusan wajib yang harus dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah d.an merupakan salah satu
upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
semakin elisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan
dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan;
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; UUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 11 Tahun 2o008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28
Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Daeran Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 7 Tahun 2019
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat