Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 54 Perbup No.20 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2013
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2013/NO.6, TLD NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantaeng, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng ; sehubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi penanggulangan bencana yang semakin berkembang, maka perlu diadakan penyesuaian kelembagaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bantaeng sehingga dapat mengakomodasi keseluruhan tugas dan fungsi penanggulangan bencana ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
4. ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu penguatan modal dasar; bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan perubahan tugas wewenang Direksi serta konsekuensi yang ditimbulkannya, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III, penyisipan Pasal 3a, Pasal 6a dan Pasal 6b, perubahan Pasal 7 ayat (1), penyisipan huruf b1 da huruf b2, perubahan huruf c pada Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 , ayat (1a) pada Pasal 14 ayat (1) dan perubahan ayat (4) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2013
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
14 hlmn; 1 pnjlsn; 15 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara
pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,
oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan
yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan
pembangunan dirasakan oleh masyarakat;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 14 Pasal, 5Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Kelurahan
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat