Organisasi-Tata Kerja-Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Jalan dan Jembatan
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang jalan dan jembatan secara berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan jembatan
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 16 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta guna menunjang penyelenggaraan tugas, wewenang dan
tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan fungsi legislasi,
pengawasan dan anggaran, maka perlu mengatur Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,
Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 16 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dicabut.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2007/No.45 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007
PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpaou Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2007/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa izin praktek dokter sesuai dengan peraturan perundang undangan ditandatangani oleh pejabat kesehatan sehingga tidak termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh UPTSP; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2007.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bekasi pada PT Bank Jabar/Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (PERSERO) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu diadakan peninjauan dan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2003.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif PPJ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2007.
Merubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2003
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat