Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2007

Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bekasi pada PT Bank Jabar/Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (PERSERO) Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bekasi pada PT Bank Jabar/Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (PERSERO) Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2007
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2007
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan