Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Dan Pengguna Alokasi Dana Desa kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN ADD; BAB III PAJAK ALOKASI DANA DESA ; BAB IV ENGGUNAAN ADD; BAB VENYALURAN ADD; BAB VI PENGELOLAAN ADD; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang
Pisau Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Tahun 2016 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 253);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 15);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III
PENYALURAN DANA DESA
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V
PELAPORAN DANA DESA
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
NOMOR 5 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2017/NO. 162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa;
UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA 3. MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 5. PELAPORAN 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap lembang tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan
mengenai tata cara Pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Lembang ditetapkan dengan Peraturan
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Bupati;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Penetapan Rincian
Anggaran 2017;
tentang Tata Cara Pembagian dan
Dana Desa Setiap Lembang Tahun
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
2014 tentang Desa {Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 66);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2._
Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan,'
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan_ Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa di Lem bang (Berita
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran. Pendapatan dan Belanja
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
NOMOR 05 TAHUN 2017
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2017
ELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Penda patan dan Belanja Negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karimun Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karimun Nomor 34 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Krimun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan DD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penggunaan ADD, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Belanja Lainnya, Pengalokasian ADD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017.
UU no.29 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No,33 Tahun 2009, UU No.6 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 tahun 2014, PP No.60 tahun 2014, Permendes No.22 tahun 2016.
Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) untuk 103 (Seratus Tiga) Desa sebesar Rp. 66.460.675.300,- (Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) dialokasikan berdasarkan :
a. Alokasi dasar yakni 60% dari nilai ADD dibagi secara merata Sebesar Rp. 39.876.450.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibagi secara merata;
b. Alokasi Proporsional yakni 40% dari nilai ADD dibagi secara proporsional dengan Variabel dan Indikator Jumlah penduduk, Rumah Tangga Miskin, Luas wilayah dan tingkat Keterjangkauan Geografis Sebesar Rp. 26.584.225.300,- (Dua Puluh Enam Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu mendelegasikan wewenang pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP PERPU No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Alokasi bagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.27 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi bagian hasil pajak dan retribusi Daerah Kepada Desa tahun anggaran 2017 dalam 3 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Tua Abang Kecamatan Semitau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat