Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan clitetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 30 tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor 56 Tahun 2016.
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 mengatur :
Fokus dan Sasaran Pengawasan Umum; Fokus dan Sasaran Pengawasan Teknis; Fokus dan Sasaran Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah; Kinerja Rutin Pengawasan; Pengawasan Prioritas Nasional; Pengawalan Reformasi Birokrasi; Penegakan lntegritas; Peningkatan Kapasitas APIP; dan Jadwal Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 80 Tahun 2019
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2019/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan 8yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan; bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance); bahwa guna mewujudkan Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelanggaran, hak-hak pelapor, pelaksana sistem pelaporan pelanggaran (whistle Blowing system), mekanisme pengaduan, pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuanpasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan,penetapan dan penerapan standar pelayananpublik bagi penyelenggara pelayanan public di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standarpelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 96 Tahun2012, Permenpan No 15 Tahun 2014, Perda Kapuas Hulu No 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ruang lingkup; prinsip penyusunan standar pelayanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 6 hlm peraturan dan7 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah sakit Umum Daerah Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, terjangkau dan perlindungan kepada masyarakat serta menuju tercapainya tujuan. Perlu dokumen dasar yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan Kabupaten Berau. Berdasarkan UU No.44 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) huruf r tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah
sakit, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola; Tuntutan Hukum; Pola Tata Kelola Staf Medis; Komite Medis; Perubahan Peraturan Internal Staf Medis; Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien; Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan; Pembiayaan: Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan
pengembangan kapasitas aparatur desa sebagaimana tertuang
dalam Rancangan Induk Strategi Pengembangan Kapasitas
Aparatur Desa (RI-SPKAD) secara efektif, efisien, dan terpadu,
guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik,
perlu disusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan
pemerintahan desa; bahwa berdasarkan ketentuanPasal 115 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten mempunyai
kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 82 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 050 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang limgkup, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa, tata cara pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan kabupaten yang diserahkan kepada desa, pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa, pembinaan percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan , pendampingan dan bantuan teknis, pembinaan dalam penyusunan peraturan di desa, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, penghargaan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat;
Bahwa agar pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud di atas dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat perlu dibuat pedoman;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PermenPANRB No 14 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyelenggaraan survei; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 6 hlm peraturan dan 19 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan
keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan
dan pembangunan; bahwa pelaporan dari Aparatur Sipil Negara atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk
mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang
Baik (Good Governance); bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat,
cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan
Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System);
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelanggaran
Bab IV Hak Hak Pelapor
Bab V Pengelolaan Pengaduan
Bab VI Perlindungan Terhadap Pelapor
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
yang akan menerapkan status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah guna keleluasaan dalam
pengelolaan keuangan dalam penerapan bisnis yang sehat
untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen Kabupaten Pati, perlu adanya pola tata
kelola sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten
Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);8. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
14. Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Kabupaten Pati Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: (1) Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Kayen Kabupaten Pati merupakan peraturan internal
rumah sakit, yang di dalamnya memuat :
a. kelb. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas; dan
d. independensi.embagaan;
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Kayen Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB 1
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
PENDAHULUAN
KELEMBAGAAN
PROSEDUR KERJA
PENGELOMPOKAN FUNGSI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
SISTEM AKUNTABILITAS
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) di Liingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa untukmenoptimalkan penerapan SAKIP guna peningktan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu memmbuatpedoman penyusunan dokumen SAKIP yang berlaku secara internal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 Tahun 2006, Perpes No 29 tahun 2014, Perda Kapuas Hulu No 16 Tahun 2018, Perda No 7 Tahun 2016, Perbup Kapuas Hulu No 25 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyusunan dokumen sakip; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 11 hlm peraturan dan 27 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat