Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan, yang pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh BPPN. Berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2004, dengan berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor X/MPR/2001.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Dana Kegiatan Keadaan Darurat Bencana Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 ayat (11) pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) terlebih dahulu diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa keadaan darurat i bencana tidaf dapat diperkirakan
sebelumnya dan harus ditanggulangi untuk menghindari kerugian bagi
masyarakat;
c. bahwa untuk menghadapi keadagn darurat, maka harus ada dana
tanggap darurat fang disediakan oleh pemerintah daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b,dan c maka perlu
ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang nomor: 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah tingkat ll di Sulawesi (lennbaran Negara Rl Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
(lembaran Negara Rl Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor: 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4365);
4. Undang-Undang nomor: 15 tahun 2QA4 tentang pemeriksaan
pengelolaan , dan tanggung jawab keuangan Negara (lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4400);
5. Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
(lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Rl
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang nomor. 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2008 Nomor.
59, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4844);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Nomor 4438);
7. Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan
Bencana;
8. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 20Q5 tentang'pengelolaan
keuangan daerah (lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4575);
9. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan
pengelolaan bantuan- bencana (Lembaran Negara Rl Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Rl Nomor 4829);
10. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintahan daerah Provins, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Rl Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4737);
11. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang '
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 461 Tahun 2008 Tentang
Pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
15, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2009 Tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 7
Tahun 2005 Tentang Pedoman tata cara Pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELUARAN DANA DALAM KEADAAN DARURAT
BAB lll
BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Langsung berupa Uang Tunai kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang
terkena bencana alam pemerintah kabupaten kolaka perlu
memberikan bantuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan untuk efektivitas dan kelancaran pemberian
bantuan kepada korban bencana alam,perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Kepada Korban Bencana.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003
nomor 47: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
4286)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4364):
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23·Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Lembaran Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan
Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599), sebagaiman telah
diuabah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahum 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun
2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban
Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1065);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa kebakaran tidak dapat diprediksi kejadiannya, akan
tetapi kebakaran dapat dicegah dengan mengantisipasi
potensi-potensi yang dapat timbul, sehingga sudah menjadi
tugas negara untuk melindungi, melayani, memberdayakan,
dan menyejahterakan masyarakat dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan kebakaran dengan tetap berlandaskan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa tugas pemadam kebakaran selain memadamkan
kebakaran terdapat tugas penyelamatan dan evakuasi yang
membahayakan manusia serta inspeksi proteksi kebakaran
pada bangunan gedung; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, kebakaran merupakan salah satu
Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar yang menjadi kewenangan daerah sehingga dalam
pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan dan
Penyelamatan Kebakaran Serta Penyelamatan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Pertauran Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Objek Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Penyelamatan Lainnya, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kebijakan daerah terhadap arah pengunaan bantuan keuangan dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3321/OTDA tanggal 27 April 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, telah selesai difasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2009; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2010; Pergub No. 4 Tahun 2021; Pergub No. 6 Tahun 2021; Pergub No. 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat, pada Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan kegiatan pemugaran rumah keluarga miskin yang tidak layak huni melalui Kegiatan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) sehingga perlu disusun Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kebijakan umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin yang meliputi tujuan PSPR-GAKIN, sasaran PSPR-GAKIN, lingkup penggunaan Dana PSPR-GAKIN, penerima PSPR-GAKIN dan pengelolaan PSPR-GAKIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Daerah Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Belanja Tidak Terduga; Pendanaan Keadaan Darurat; Tata Cara Pencairan Dana Tanggap Darurat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat