Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
PERDA Kota Surakarta No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk melindungi segenap masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui penyelenggaraan
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, dan kesejahteraan hewan dengan
mengamankan hewan dan mewujudkan
produk hewan yang aman, sehat, utuh dan
halal; bahwa untuk melindungi kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat perlu
pengaturan ten tang kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan
kesejahteraan hewan, dengan
menyelenggarakan pengamanan maksimal
terhadap pemasukan atau pengeluaran hewan
dan produk hewan, pencegahan penyakit
hewan dan zoonosis, penguatan otoritas
veteriner, serta persyaratan halal bagi produk
hewan yang dipersyaratkan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara perlu menetapkan
produk hukum Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, perizinan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 danPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako batuah dari Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun kepada masyarakat Sarolangun diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja perusahaan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun pada PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun perlu dilakukan perbaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, antara lain mengenai Tujuan penyertaan modal, Nilai Penyertaan Modal, Perencanaan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik persampahan yang semakin beragam; bahwa sistem pengelolaan persampahan selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan persampahan yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa persampahan telah menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan pengelolaan persampahan; jasa pelayanan persampahan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat; larangan; kerjasama dan kemitraan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 36 Tahun 2015, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PMK No. 250/OMK.07/2014, Permendikbud No. 9 Tahun 2015, Kepgub Kalbar No. 522/DISPENDA/2014, Kepgub Kalbar No. 47/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 276/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 523/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 645/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 670/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 20/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 161/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No 572/DISPENDA/2015, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 1 Tahun 2012, Perbup Kab. Landak No. 43 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 18 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
17 Halaman; Lampiran : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemilihan Kepala Desa yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka perlu mengatur tahapan dan proses pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Pemilihan Kepala Desa Serentak; IV. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; V. Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; VI. Pemberhentian Kepala Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
33 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonom, menyebabkan semakin bertambahnya pemukiman, bangunan baru, maupun jalan. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman, bangunan baru maupun jalan dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran bangunan yang ada.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP NO. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka Utara No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kriteria jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa atau kelurahan. Pemberian nama jalan berdasarkan kriteria pengelompokan nama-nama diantaranya nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal yang berjasa pada daerah, nama pulau, nama hewan, nama danau, nama gunung, nama sungai, nama bunga, dan nama pohon. Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap bangunan milik perorangan, swasta maupun milik pemerintah dalam wilayah daerah Kabupaten Kolaka Utara harus diberi nomor bangunan secara beruntun yang dimulai pada titik tertentu, ditentukan oleh Pemda dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Biaya pembuatan, pemasangan dan pemeliharaan nama jalan dibebankan kepada APBD Kab. Kolaka Utara dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 105/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan adanya penerapan standar akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu penyesuaian atas pokokpokok pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur belum mengakomodir standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009.
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 49 dan angka 50 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 49a, dan angka 49b, di antara angka 54 dan angka 55 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 54a, angka 54b, angka 54c, dan angka 54d serta di antara angka 66 dan angka 67 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 66a; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 7; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B; Ketentuan ayat (3) Pasal 68 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 118 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf c, dan huruf d; Ketentuan ayat (2) Pasal 119 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat