PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor:
19/Kpts/SR.340/B/12/2014 ten tang Realokasi
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian tahun Anggaran 2014 maka perlu
dilakukan penyesuaian alokasi Pupuk Bersubsidi
jenis Urea dan NPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikuitura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Serita Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang beredar di pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7 / 2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
14. Keputusan Menteri Pertanian
237 /Kpts/OT.210/4/ 2003 tentang
Nomor
Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 /MAG /PER/6/2008 tantang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 80 Tahun 2014
PENINGKATAN - PRODUKSI - PERTANIAN - PERIKANAN - DAN - KEHUTANAN - DI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 80, BD 2014/NO.80
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN DI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencepatan pembungan pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui program peningkatan ketahanan pangan dan produksi yang berkelanjutan perlu dilakukan pemantapan peningkatan produksi unggulan, perlu ditetapkan Pergub Jabar tetang Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permen Indag No. 634/MPP/ Kep/9/2002; Permenehut No. P.35/Menhut-II/2007; Permentan No. 48/Permentan/OT.140/10/2009; Permentan No. 62/ Permentan/OT.140/2010; Permenlutkan No. PER.12/MEN/2010;Perda Prov. Jabar No. 10 Taun 2008; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Jawa Barat, Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Pelakasanaan, Sarana Produksi, Strategi Pencapaian Sasaran,Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Penyuluhan, Organisasi Pelaksana, Modal Usaha dan Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2013 dicabut.
35 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2014
Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 62, BD.2014/NO.62
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014 telah diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2013
tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014;
b. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014
tanggal 4 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan HET
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2014, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/kep/9/2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/
OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/
SR.130/8/2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai kebutuhan dan RDKK
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur No. 68 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutukan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/
SR.130 / 08/2014 ten tang Peru bahan atas Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2013 perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun
2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
l l. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
beredar di pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/
OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/
OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk
An- Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/
SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014.
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, dan aman diperlukan cadangan pangan pemerintah provinsi yang merupakan subsistem cadangan pangan nasional yang diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien di masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Buku Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang diterbitkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada bulan Pebruari 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 65/Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, pmekanisme penyediaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan tingkat serapan yang bervariasi serta adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; P Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 49 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Sumatera Selatan. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 130/Permentan/SR.130/11/2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
10 hlm, Lampiran : 37 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2014
pembentukan dewan ketahanan pangan provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan susunan organisasi, sekretariat, kelompok kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 333/13/VIII/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat