Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam
pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata
kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
penguatan permodalan dengan perubahan nama dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan dan Anggaran Dasar, Modal, Organ PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Kepegawaian PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Penggunaan Laba PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa pengembangan kegiatan usaha dan penguatan
struktur permodalan melalui penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali harus dilaksanakan dalam kerangka
pembangunan nasional, yang merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Boyolali akan mendukung
perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka
mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Boyolali yang berperan untuk memenuhi kebutuhan serta
layanan yang terjangkau; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Bank Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pelaksanaan dan Tata Cara Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2024
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha mikro merupakan salah satu pendorong
perekonomian daerah yang mampu memperluas
lapangan kerja dalam rangka pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
untuk mengoptimalkan peran usaha mikro
dalam perekonomian daerah diperlukan keberpihakan
pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro;
dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di daerah diperlukan
pengaturan yang dapat menjamin keberlangsungan
usaha mikro;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 5 Tahun 1999; UU NO 20 Tahun 2008; UU NO 7 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2023; PP NO 7 Tahun 2021; PP NO 17 Tahun 2013; PP NO 12 Tahun 2017; PERPRES NO 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 83 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERDA NO 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menciptakan ketahanan pangan dan gizi di
daerah perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
pangan lokal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pangan lokal khas Tolaki Mekongga di Kabupaten
Kolaka perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
sehingga dapat dikembangkan secara baik dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi Perlindungan dan pelestarian pangan lokal
khas tolaki mekongga diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian
Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856).
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
Peraturan ini mengatur mengenai pangan lokal khas tolaki mekongga, perlindungan pangan lokal, pelestarian pangan lokal, tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
PENGGABUNGAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KARYA - UTAMA - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - WIBAWA - MUKTI - JABAR - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - ARTHA - GALUH - MANDIRI - JABAR - DAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - MAJALENGKA - JABAR
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
ABSTRAK:
Bahwa untuk penguatan permodalan, efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola perusahaan serta optimalisasi peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki keunggulan kompetitif, dilakukan penggabungan terhadap Bank Perkreditan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No, 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar yang meliputi Ketentuan umum, Penggabungan bank perkreditan rakyat, Nama dan tempat kedudukan, Maksud dan tujuan, Kegiatan usaha, Jangka waktu berdiri, Modal dan saham, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No, 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan
pemenuhan kebutuhan air minum yang menjadi hak
masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap
penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (3) Pasal 6, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, perubahan Pasal 22, penambahan Paragraf 4, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penyisipan Paragraf 1A, penyisipan Pasal 26A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28, penyisipan Paragraf 4A, penyisipan Pasal 29A, perubahan Pasal 30, perubahan ayat (3) Pasal 31, penyisipan Pasal 32A, perubahan ayat (3) Pasal 35, perubahan ayat (4) Pasal 41, perubahan ayat (7) Pasal 42, perubahan ayat (9) Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2024
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Baribis
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis
merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki Daerah dan
bergerak dibidang jasa penyedia air bersih bagi masyarakat
Daerah; bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka
mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna
mensejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan wujud kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diperlukan suatu landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSL Perusahaan; Forum Pelaksana TJSL; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Perda Kab. Kutai Barat No. 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat