Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.pdf
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat; Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu dilakukan penyesuaian pengenaan retribusi dengan objek pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang
Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3544);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran
Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 72);
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pajak Burung Sarang Walet (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Parepare Nomor 102);
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Daerah Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif
Nasional Rumah Sakit, maka perlu melakukan perubahan
beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif
dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Murjani Sampit
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18
Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 18) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 18) diubah
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan
peraturan Perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan
bersama.
Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan tersebut,
merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon
Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 20
bulan Agustus Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPR No. 34/PERMEN/M/2006, Permendagri No. 9 Tahun 2009
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perumahan dan Permukiman
3. Penyediaan PSU
4. Penyerahan PSU
5. Pengelolaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Pidana
9. Penyidikan
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk
menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi; bahwa untuk mengelola rincian sub urusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, guna terwujudnya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permenhub No. PM 132 Tahun 2015; Permenhub No. PM 189 Tahun 2015; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017
peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan Jaringan Trayek; III. Penyelenggaraan Angkutan; IV. Pengendalian Angkutan; V. Kewajiban Pengusaha Angkutan; VI. Pendanaan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah :
1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
2. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab pati No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12 dan angka 15 diubah
2. Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
3. Pasal 14 Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan
4. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 huruf d angka 8 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 15
5. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
6. Pasal 36 Ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat