Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak daerah;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungut; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
30 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembagunan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; KEPMENKEU No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDAKAB TELUK BINTUNI No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jasa penyelenggaraan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
utamanya dalam bidang penerangan jalan, diperlukan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana penerangan jalan; bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak
daerah yang potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sudah tidak sesuai, sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuaangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis pajak daerah, objek, subjek dan wajib pajak dalam klasifikasi jenis pajak daerah. Pun, didalamnya membahas mengenai dasar pengenaan, tata cara dan tarif pengenaan serta penghitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2007.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; KEPMENKEU No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDAKAB TELUK BINTUNI No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan taris pajak dengan dasar pengenaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
13 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dan Pajak Air Permukaan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang mengatur mengenai pajak daerah; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5), Pasal 12 ayat (3) Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; Bagi Hasil Pajak; Insentif Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha hiburan, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur Pajak Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran usaha, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1999
25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan
penerimaan daerah dari Pajak Restoran; bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang
potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Pajak Restoran;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat