Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563) ;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
18. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.08/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Pendataan dan Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab X Keberatan dan Banding
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan perda No. 2 Tahun 2008 tentang pembinaan dan retribusi izin usaha konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawljaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak air tanah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak air tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri energ/ dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O17; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah di Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pendataan objek Pajak Air Tanah dilakukan dengan memberikan Formulir pendataan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap Subjek Pajak harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Kepala Badan melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Setiap wajib pajak mengisi data pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah '' dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKAD. Komponen penghitungan NPA, faktor jenis sumber air dan lokasi. Komponen penentuan NPA dan komponen peruntukan. Tata cara penghitungan NPA. Masa Pajak Air Tanah adalah I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terutang. Penghitungan dan penetapan pajak air tanah yang dituangkan dalam SKPD disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulannya. Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib pajat dapat memberikan pengurangan pajak. Kepala Badan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka pemeriksaan Pajak Air Tanah, Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak air tanah dan tuJuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan pencapaian kine{a yang telah ditentukan. Atas kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Badan. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah
ditugaskan kepada BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa umum;
Bahwa pengaturan retribusi jasa umum dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Retribusi Jasa Umum, meliputi: retribusi jasa umum; pemungutan retribusi; sanksi administratif; insentif dan instansi pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan mengenai retribusi dalam:
a. Perda No. 33 tahun 2002 tentang Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Perda No. 11 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Perda No. 10 tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
d. Perda No. 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Uimum;
e. Perda No. 9 tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Perda No. 8 tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Perda No. 12 tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Perda No. 7 tahun 2003 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Pasal 68 Perda No. 7 tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang
retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif, diatur dengan Peraturan walikota.
115 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, maka dipandang perlu mengatur kembali batasan objek pajak restoran serta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983, Uu No.19 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2008, Perda no.8 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan pasal 9, pasal 15, pasal 23, pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Perda ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan
daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan
kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah
berdasarkan undang – undang nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
penambahan dan perluasan objek dan subjek Pajak
Daerah salah satu diantaranya Pajak Air Tanah
Undang – undang nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah – Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang – undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang – undang nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang – undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propvinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten
Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR
NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kekeliruan perujukan Pasal dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan mengakibatkan terjadinya ketidak pastian hukum dalam penerapannya;
b. bahwa untuk menjamin kepastian Hukum dan mencegah terjadinya halhal yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta demi kelancaran pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat