Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR, BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN OLEH KARENA ITU PERATURAN DIMAKSUD PERLU DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; SUMBER DAN MEKANISME PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN JASA PELAYANAN; POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja PNS Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dan tolak ukur penilaian kinerja PNS maka diperlukan adanya landasan yuridis sebagai pedoman penilaian PNS maka dibentuklah Perwali tentang penilaian kinerja PNS Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP NO. 22 Tahun 1973; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permenpan RB No. 13 Tahun 2014; Perda Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2017; Perda No. 26 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang penilaian kinerja PNS Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penilaian kinerja, manfaat penilaian kinerja, tolak ukur penilaian kinerja, tim penilai kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan
honorarium yang didasarkan pada harga pasaran yang
berlaku secara umum maka perlu menyusun Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2019
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;U ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Pe raturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; P raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
518 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2018;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian penghargaan untuk meningkatkan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Diatur pula mengenai Sasaran, pengelola, sumber, dan besaran dana, mekanisme pemberian bantuan harlindung, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, serta kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 2C Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2018
STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 232 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
Sebagai upaya memacu kinerja kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Punguan Liar Kota Bengkulu diberikan honorarium setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
Undang-Undang Nomor 6Drt. Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004 , UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu. Dimuat uraian standar biaya honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah
PERWALI Kota Palangkaraya No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa kepada pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya. Dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan
kinerja daerah lebih efektif dan tepat sasaran, perlu
dievaluasi dan mengatur kembali pemberian tambahan
penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pernerintah Kota Palangka Raya, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pernerintah Kota Palangka Raya, diubah
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah di ubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam pemilikan kekayaan daerah serta dalam rangka meningkatkan Kinerja Pejabat Eselon II, III, IV Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN Kota Prabumulih serta untuk peningkatan pelaksanaan pelayanan yang optimal dan maksimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah untuk Pegawai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada peraturan di atas perlu menetapkan Perwali Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, ruang lingkup dan besaran, syarat pemberian dan pembayaran, cuti kerja dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2018
STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 tentang, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat tentang belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Sabang No. 49 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN BONUS/ PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELATIH BERPRESTASI KOTA SABANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BONUS/ PENGHARGAAN KEPADA ATLET DAN PELATIH BERPRESTASI KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan peningkatan prestasi olahraga se-Kota Sabang, dipandang perlu memberikan bonus/ penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi, kejuaraan dan besaran biaya pemberian bonus/ penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi Kota Sabang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Sabang Nomor 614 Tahun 2009 tentang Pemberian Bonus/Penghargaan kepada Olahragawan dan Pelatih Berprestasi Kota Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terkait Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, perlu disesuaikan dengan harga pasaran dan keadaan dilapangan saat ini.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai, yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
4 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat