ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Oaerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2017 perlu menetapkan Pera tu ran Bupati Bone ten tang
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bone
Tahun 2017;
- l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 -
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); .
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 · Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
'
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, TambahanLembaran �egara Republik
Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerint.ah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5717); '
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun (Berit.a Negara
Republik Indonesia Tahun 20)6 Nomor 300);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Priorit.as Penggunaan Dana Desa
Tahun 2017 (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883);
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor I I);
Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat · Desa Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 030 Tahun 2016 tentang
Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
- MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN BONE
2017
TEKNIS
TAHUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
5. Des.a adalah Dcsa dan Dcsa adat atau yang discbut dengan nama lain,
se\anjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mcmiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakar setempat bcrdasarkan
prakafsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
drakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Rcpublik Indonesia.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melal\li
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan,
pclaksanaan pcmbangunan, pembinaan kcmasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
7. Kewenangan bcrdasarkan hak asal usu! adalah hak yang merupakan
warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat
Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarako.t.
8. Kewenangan lokal berskala Dcsa adalah kewenangan untuk mcngatur
dan mengurus kepenlingan masyarakat Desa yang telah dijalankan olch
Dess atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul
karena pcrkembangan Desa dan prakasa masyarakat Ocsa.
9. Musyawarah Oesa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Pennusyawaratan Dcsa, Pemcrintah Desa,
rlan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Dt� untuk menyepakat1 ha\ yang bersifat strategis.
IO. Pemcnntah Desa ndalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraw:i urusa.n pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
12. Pcmbangunan Desa adalah upeya peningkatan kualita,.. hid\1p dan
kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalnh upaya mengembangkan
kemandirian clan kesejahtcraan masyarakat dcngan meningkatkan
· pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku; kemampuan, kesadaran,
sert.a memanfaotkan sumbcr daya mc!alui penctapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esens\
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
'
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disctujui oleh Dewan Pctwakilan Rakyat.
I 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang
didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk
dibiayai dengan Dana Desa.
16. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata
yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah
berkembang dan diharapkan tcrjadi di rnasa dcpan (visi Desa).
17. Desa Mandiri adalah Desa maju yang merrnliki kemampuan
melaksanakan pembangunan Desa untuk pcningfcatan kuaHtas hidup
dan kchidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan
kctahnnari ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
18. Dcsa M:aju adalah Dcsa yang mcmiliki potensi sumber daya sosial,
ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengdolanya untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia,
dan mcnanggulangi kcmiskinan.
19. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang
mcmiliki porensi sumbcr daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum
mengelolanya secara optimal untuk pcningkatan kcscjahtcrann
masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi
kemiskinan.
20. D::,,,,;. Terti,1;;.;u.! edalah Desa ya:� memiliki potensi sumber daya sosial,
ckonomi, dan ekologi tetapi lx:lum, atau kurang mengelolanya dalam
upaya pt . ..,,i,1gk«t.s1n kcsejahtcraan masyarakat Desa, kuatitas hidup
manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bt:ntuknya.
21. Desa Sangat Tertinggal adalab Dr.sa yang mcngatami ken-ntannn karena
masalah bencana Rlam, goncangan ekoncmi, dan k,:mfl1k sosial :;chingga
tidak berkemampuan mengelola polensi sumber daya sosial, ekonomi,
dan ekologi, sorta mersgajami kcmiskinan dalam berbagai bentuknya.
BABII
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan program dan kegiatan bagi pcnyelenggaraan
Kewenangan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang
dibieyai oleh Dana Desa;
b. mcmberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasnl 3
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsipprinsip:
a. Keadtlan, deng.an mengutamakan hak dan kepenlingan seluruh warga
L>esa tanpa membedabedakan; ·
b. Kcburuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang
Iebrh mcndesak, Icbih dibutuhk.on dan berhubungan langsung dengan
kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Kewenangan Ocsa, dengan mcngt uamakan kewenangan hak asal usut
dan kewcnangan loka.l berskala Desa:
d. Partisipatif, dcngan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
e. Swakclola d:.11 bcrbawis sumbcr daya Desa mengutamakan pelaksanaan
secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa,
mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Oesa dan'
kearifan lokal; dan
f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan
karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi
Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan
Desa.
BAB III
PRJOR1TAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 4
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program
dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
(2) Prioritas pcnggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disesuaikan dcngan Klasifikasi status Desa berdasarkan lndeks Dcsa
Membangun.
{3) Klasifikasr status desa berdasarkan Indeks Dcsa Membangun
sebagaimana Uimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. DeS>J Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks
Dcsa McmiJangun lcl,ih bcsar (>) dari 0,8155.
b. Desa Maju atau Desa PraMadya adalah Desa yang memiliki lndeks
Desa Membangun kurang dan sama dcngan (:s) 0,81 SS dan lcbih
besar (>) dari 0,7072.
c. Desa Berkemhang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki
lrdeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (:s) 0,7072 dan
lebih besar (>) dari 0,5989.
d. Desa Tertinggal atau Oesa PraMadya adalah Desa yang memiliki
Indeks Dcsa Mcmbangun kurang clan sama dcngan (:s) 0,5989 dan
Jcbih besar (>) dari 0,4907.
e. f>i,sa Sangat Tcrtinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang
mc1miik.i lndcks ucec Membangun kurang dan lebih kecil (s;) dari
0,4907.
(4) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksucl pada ayat (2)
clan rineian kb:sil'ikasi sratua Desa bcrdasarkan Indeks Desa
Membangun sebagairnana dimaksud pada ayat (3) serta format
;..!opr:n.tr: terceeturo dalarr Lnmpiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB JV
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
Mekanisme pcnetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari
pcrencanaan pembangunan Dcsa.
Pasa1 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bid�np, Pembangunan f>esa <;\.<1.n
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimona tercantum dalam
lampiran Peraturan ini menjadi prioritas kcg1atan, anggaran dar. belanja
Desa yang .:!i�prikat1 rl..;n dipuruakan rnclahri Musyawarah l)esa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Oesa sebagaimana dimakeud pada ayat (1)
!:aru!( .... enjedi ecunn t,;.,gi pe:iy::::t:::an Rencana l<.erj'l Pemerintah Desa
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pecc.
{3) Penetapan prioritas penggunaan D:::na Desa dilaksanakan dalame
penyusunan Rencanc Kcrja I'cmeriatah Dcsa.
66
(4) Rencana Kerja Pcmerintah Dcsa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan
Desa.
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka Pcmbinaan dan Pengawasan, Bupati menyclenggarakan
pemantauan dan evaluasi terhadap pclaksanaan penggunaan Dana Desa
dan melimpahkan tugas tersebut kepada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
(2) Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalarn pcnetapan
prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberd.ayaan
masyarakat Oesa.
(3) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan
tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam
Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang
berlaku, secara berkala.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan
disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 38
Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara di Kabupaten Bone Tahun 2016, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
•
FAHSAR M, PADJALANGI'""
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|