Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, 82, 96 ayat
(3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Magelang;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan
dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Magelang perlu dilakukan
perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015;Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Magelang No 36 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan desa yang baik berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu pengaturan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015, Perbup No.48 Tahun 2015, Perbup No.13 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 halaman dan 80 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 Hlm, Lampiran: 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAGU INDIKATIF DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan desa serta mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, perlu menetapkan Pagu Indikatif Desa;
b. bahwa Pagu Indikatif Desa digunakan untuk mengalokasikan program/kegiatan pembangunan daerah yang menyentuh Jangsung kebutuhan masyarakat, sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada konsideran menimbang huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pagu Indikatif Desa dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/0 dan Noreg Peraturan Oaerah Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur Nomor 122-1/2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/0);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pagu Indikatif Desa;
3. Penentuan Besarnya Pagu Indikatif Desa;
4. Mekanisme Perubahan Usulan Program/Kegiatan dalam Pagu Indikatif Desa;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pagu Indikatif Desa beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2017
PEMERINTAHAN DESA - PENGHASILAN tetap - kepala desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA Kab. Pohuwato No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perhitungan besaran, besaran, penganggaran, tata cara pembayaran serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Pohuwato
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Passal 12 Ayat (6) Peraturan Pemerintahnomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Pemerintaj Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nommor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gununng Mas Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TATA CARA PEMBAGIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA; BAB II : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana setiap Desa di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repu'blik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun :2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 478);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nornor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pernerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarari 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2017 Nomor 8);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa;
Bab III Penyaluran Dana Desa;
Bab IV Penggunaan Dana Desa;
Bab V Pelaporan Dana Desa;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Dana Transfer ke Desa Tahun Aanggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan besaran Dana Transfer ke Desa Tahun 2017. Bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Dana Transfer ke Desa Kabupaten Wonosobo No : 143/048/2017 tanggal 30 Januari 2017, telah dilaksanakan penghitungan besaran Dana Transfer ke Desa Tahun 2017;
UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Transfer Ke Desa, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2017
desa - tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa dalam wilayah Kabuaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan Bupati Halmahera Barat tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Kabupaten Pemerintah Republik Indonesian No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.9 Tahun 2017, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.6 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembagian, penghitungan dan penetapan rincian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman Lampiran; 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat