Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat, serta untuk menciptakan Pasar Rakyat yang berdaya saing, perlu adanya pengaturan pengelolaan Pasar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.
Pasar merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu sudah semestinya apabila kewenangan urusan Pasar sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan penyelenggara utama pelayanan publik di Kota Banjarbaru berkewajiban memberikan jaminan dan kepastian serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pemberian pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terintegrasi,terkoordinasi dan berkesinambungan seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan atas hak-hak publik,perlu diatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan publik dan masyarakat sebagai penerima layanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PermenagPANRB No. 13 Tahun 2009; PermenagPANRB No. 35 Tahun 2012; PermenagPANRB No. 38 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 15 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 16 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup;
c. Pembinaan, Organisasi dan Penyelenggara, Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik;
d. Hak, Kewajiban dan Larangan;
e. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
f. Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Ketentuan Sanksi;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2011, PERDA KAbupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2011,PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 TAhun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Izin Gangguan, Kriteria Ganguan, Persyaratan Izin, Ketentuan Pemberian Izin, Kewenangan Pemberian Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta MAsyarakat, Sosialisasi rencana Usaha dan / atau Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
24 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2015
bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 10 tahun 2009
KETENTUAN UMUM; JENIS REKLAME; IZIN REKLAME; PERENCANAAN; PENYELENGGARA REKLAME; PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME; SANKSI ADMINISTRASI ; PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelenggaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab.
c. bahwa peraturan penyelenggaraan penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dibentuk peraturan daerah penyelenggaraan penerangan jalan yang baru.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 409, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014;
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2009 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 73);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 73);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN
3. LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN
4. PENGADAAN DAN PEMASANANGAN PENERANGAN JALAN
5. PEMELIHARAAN PENERANGAN JALAN
6. BEBAN BIAYA PENERANGAN JALAN
7. INVENTARISASI, PERENCANAAN PENGELOLAAN, PENGAWASAN DAN PERIJINAN PENERANGAN JALAN
8. LARANGAN
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2013 perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
ABSTRAK:
Memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemuatan dan pembongkaran barang, maka diperlukan pengaturan tentang tata cara penyelenggaraan bongkar muat barang.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; dan PP No.74 Tahun 2014.
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor terdiri dari umum, angkutan barang umum, angkutan bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang khusus, angkutan peti kemas, angkutan alat berat; Tata Cara Pembongkaran Barang; Pengawasan dan Pengendalian; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Ketentuan mengenai besaran denda serta mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sehubungan dengan pengelolaan sampah selama ini yang masih belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan perlunya kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha maka perlu ditetapkan [edoman pengelolaan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
42 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat