Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; c. Pembinaan, Organisasi dan Penyelenggara, Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik; d. Hak, Kewajiban dan Larangan; e. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; f. Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja; g. Peran Serta Masyarakat; h. Ketentuan Sanksi; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Peralihan; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat