Hak - Keuangan - Dan - Administratif - Pimpinan - Dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat- Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah ini (Perda) mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
REKENING DANA ABADI KE DALAM REKENING KAS UMUM DAERAH - PENEMPATAN - PENGGUNAANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.7/ TLD No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi
Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya
Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menempatkan dana
sebesar Rp53.000.000.000,-(lima puluh tiga milyar rupiah)
dalam Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagai
dana abadi yang penggunaannya untuk investasi Pemerintah
Daerah; bahwa dana abadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal karena
Perusahaan Daerah sebagai wadah investasi dana abadi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap belum berjalan optimal; bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2017 mengalami defisit dan memerlukan sumber
pembiayaan untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
telah dianggarkan guna kelancaran pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas
Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan
Modal/Investasi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian
Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan
tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri DaJa111 Negeri Nomor 5 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB III TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB V KADALUWARSA;
BAB VI PENGHAPUSAN;
BAB VII PEMBEBASAN;
BAB VII PENYETORAN;
BAB IX TPKD TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB X PELAPORAN;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lpk Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF PIMPINAN dan ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.96/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan
daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bantaeng.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pimpinan dan
anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan.
(2) Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian
d. pakaian dinas dan atribut;
e. tunjangan perumahan;
f. kendaraan dinas jabatan;
g. tunjangan transportasi.
(3) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
kendaraan yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3 )
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat