Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dalam Kabupaten Muna yang disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya yang menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. RTH dalam Kabupaten Muna perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, indah, maju dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Taun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2000; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang fungsi dan manfaat adanya ruang terbuka hijau. Diatur mengenai jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH), hak dan kewajiban setiap orang/ badan, perencanaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan RTH, dan pembinaan serta pengawasan. Diatur pula terkait laragan yang disertai dengan konsekuensi ganti rugi dan sanksi administrasi jika melanggar larangan tersebut. Diatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, telah merubah paradigma dalam pengelolaan sampah, semula pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kumpul, angkut dan buang, menjadi kumpul, pilah, olah dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sarnpah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis; asas, maksud, dan tujuan; sasaran; ruang lingkup; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; kompensasi; pengembangan dan penerapan teknologi; sistem informasi; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Bupati
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.188.2014/NOREG 4.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; -Dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, dan penularan penyakit malaria di Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Eliminasi Malaria.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sehingga erwujudnya masyarakat yang hidup sehat terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2020;
2. Kebijakan dan strategi kegiatan eliminasi malaria;
3. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Eliminasi Malaria Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
4. Pentahapan dan eliminasi;
5. Sasaran eliminasi malaria dilaksanakan secara bertahap, yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru pada tahun 2016, Kecamatan Koba dan Simpangkatis pada tahun 2018, dan Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan pada tahun 2020;
6. Peran serta masyarakat dan swasta;
7. Peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria;
8. Pelaksanaan program Eliminasi di Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Pemerintah Daerah dapat memberdayakan masyarakat dalam usaha surveilans aktif dan migrasi pada kasus dan vektor seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati ketentuan yang berlaku, maka diperlukan perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat N.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.11 Tahun 2009.
63 halaman, 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan kota Buol;
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
Bahwa seiring dengan pertumbuhan kota dan pertambahan penduduk, produksi sampah di wilayah kota semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; pengelolaan sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
16 Halaman, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk ruang terbuka hijau yang dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui keberadaan taman kota, kebun kota dan jalur hijau disamping pedesterian jalan. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial berdasarkan peran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari perencanaan tata ruang wilayah kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun
2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.
15 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 1 Tahum 2007; Per. MenPU No. 05/PRT/M/2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ruang Terbuka Hijau, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Luas RTH Daerah
4. RTH Publik;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Pembangunan RTH Publik
- Bagian Ketiga : Pengelolaan
- Bagian Keempat : Penempatan Vegetasi Dalam RTH Publik
5. Relokasi RTH Publik;
6. RTH Privat;
7. Pengendalian;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pengawasan;
10.Insentif;
11.Pendanaan;
12.Sanksi Terhadap Pelanggaran;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Sanksi Administratif
13.Penyidikan;
14.Ketentuan Pidana;
15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat