Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dalam rangka pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi Terhadap Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Malinau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Malianau dengan pedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/kota; sesuai hasil evaluasi, Situasi dan kondisi Kabupaten Malinau yang mempunyai wilayah yang sangat luas, perlu dilakukan penataan dan penambahan terhadap organiasai dan tata kerja Lembaga Lain daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang korps pegawai republik indonesia; Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010 tentang pengesahan anggaran dasar koprs pegawai republik indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja sekretariat tersebut. Tujuan peraturan ini adalah untuk memperkuat peran korps pegawai negeri dalam pelayanan publik dan meningkatkan koordinasi serta efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali
kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ORGAN PDAM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2000 Nomor 1 ),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2014
pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah dr.zainal umar sidiki kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Dr. Zainal Umar Sidiki kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, instalasi/unit pelaksana fungsional, satuan pengawas internal, komite medis, staf medis fungsional, pramedis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, uraian tugas, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanan pelayanan terpadu, maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2010; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berserta kedudukan, tugas dan kewenangan, serta susunan organisasi. BP2T berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BP2T merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran. Pada BP2T dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah
yang efektif diperlukan penataan kembali organisasi
perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah,
diperlukan pembagian beban tugas dan tanggung jawab
secara proporsional untuk meningkatkan efektifitas kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
pemisahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014
pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dewan pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara di perlukan dukungan teknis operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselonering, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
efektif dan efisien diperlukan optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab terutama pada ketentuan yang
mengatur mengenai Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi, maka perlu dilakukan penataan kembali
organisasi pada Sekretariat Daerah. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi sejalan dengan
perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPNS dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Tata Upacara- Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksnaan kegiatan resmi pemerintahan berupa upacara pada hari ulang tahun Kabupaten Halmahera Tengah yang penuh kehikmatan, kelancran dan ketertiban, maka diperlukan pengaturan tata upacara peringatan ulang tahun melalui Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. tata upacara; e. tata pakaian; f. pembiyaan; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat