Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu
dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan
yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan di Jawa Tengah dapat mempengaruhi
perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan
Kejadian Luar Biasa/ wabah dan membahayakan kesehatan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, penetapan jenis penyakit, sumberdaya, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi,ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan bagi orang pribadi atau Badan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur, maka diperlukan adanya pengaturan tentang izin gangguan, termasuk pengaturan retribusi. Sesuai ketentuan Pasal 149 ayat
(3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis obyek setiap retribusi diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU Gangguan Stbl. 1926 No. 226 yang telah diubah terakhir dengan Stbl. 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Sanksi Administratif, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penutupan Tempat Usaha, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.115 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa aktivitas pengusahaan sarang burung walet dan sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang sehingga berpengaruh terhadap perkembangan taraf hidup dan perkonomian masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET;
BAB V
PERSYARATAN DAN CARA MENDAPATKAN IZIN;
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS;
BAB VII
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VIII
JANGKA WAKTU PROSES PERIZINAN;
BAB IX
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB X
PENCABUTAN IZIN;
BAB XI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji membutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah dan oleh karena itu Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji bagi para jemaah haji;
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; PP No.70 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi berdasarkan penataan ruang di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Menara, jenis menara, Perizinan Pembangunan Menara, pembangunan menara, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Asuransi Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, biaya, pembongkaran, Pengawasan Dan Pengendalian Menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2013 No.11/TLD No.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Kendal yang bersih, indah, barokah, damai, aman dan tertib, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang modern dan religius;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 1960; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 31 Tahun 1980; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah TK II Kendal No 6 Tahun 1981; Perda Kab Daerah Tk II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 19 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah yang meliputi :
a. kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, kewajiban dan larangan bagi masyarakat;
c. tertib jalan dan angkutan jalan;
d. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat dan usaha tertentu;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan;
j. tertib tempat hiburan dan keramaian;
k. tertib peran serta masyarakat;
l. kerja sama dan koordinasi; dan
m. pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang – Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah, maka Daerah mempunyai kewenangan di
Bidang Perhubungan khusus Perhubungan laut yang
merupakan salah satu kewenangan yang perlu segera
ditangani untuk menunjang penyelenggaraan
Otonomi Daerah; Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan,
Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
di Perairan Laut dan Sungai, maka perlu dilakukan
Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda
Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT. 7
dalam Wilayah Kabupaten Jeneponto.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
3. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang – Undangan dan bentuk Rancangan Undang – Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
11. Peraturan Daerah Tk. II Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto ;
13. Keputusan Menteri Nomor Km. 82 Tahun 1991 tentang Kewenangan dan Prosedur Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah selaku Pembantu Syahbandar ;
14. Keputusan Menteri Nomor Km. 41 Tahun 1990 tentang Pengukuran Kapal - kapal Indonesia ;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Kapal ;
TRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( PAS KECIL ) DAN SERTIFIKAT KESEMPURNAAN KAPAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, rnaka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat II termasuk kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 . tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 150), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 690);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2007 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang Ketentuan dan Azas yang telah di putuskan dan di sepakati bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat