Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun di Kabupaten Halmahera Timur. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 5 tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Inmendagri No. 21 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2007 ; Perda No. 23 tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2007; Perda No. 26 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Kadaluwarsa, Penghapusan dan Penghentian, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelesaian dan pemulihan kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur pokok-pokok pelaksanaan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
b. bahwa terhadap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara, perlu dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2000.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 4. Penyelesaian TP/TGR; 5. Kadaluwarsa; 6. Penghapusan; 7. Pembebasan; 8. Penyetoran; 9. Pelaporan; 10. Mejelis Pertimbangan; 11. Ketentuan lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.9, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.42 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1980; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi diberlakukan terhadap Bendahara atau PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan Daerah baik berupa uang maupun barang milik Daerah yang berada pada seluruh SKPD dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 30 tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 15 taun 2006, UU No. 30 tahun 1980, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 6 tahun 2008, PERDA No. 1 tahu 2005, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;4. penyelesaian kerugian daerah ;5. kadaluwarsa
;6. sanksi;7. penghapusan ;8. pembebasan;9. penyetoran ;10. pelaporan;11. ketentuan lain lain;12. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam perda
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
yang meliputi
Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Tpkd, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
a. bahwa atas kekurangan kekayaan dan/atau keuangan daerah yang menyebabkan suatu kerugian, maka untuk memulinkan keadaan dimaksud, perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian tersebut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur dalam suatu tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negera/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4593}:
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dar Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daarah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelofaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomar 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jederal Departemen, unit pengawasan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Kabupaten Takalar;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomer 04 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Takalar.
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah (Lembaran Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENGENAAN GANTI KERUGIAN
BAB IV : SUMBER INFORMASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMERIKSAAN
BAB VI : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VII : PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VIII : PENYELESAIAN KERUGIAN BARANG DAERAH
BAB IX : KADALUARSA
BAB X : PEMBEBASAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PENYETORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat