Pedoman - Pengendalian Gratifikasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2015 (572) : 13 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 61 Tahun 2009; Perpres No. 35 Tahun 2014; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.04 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014; Perka BMKG No. 1 Tahun 2015.
- Perka BMKG ini mengatur mengenai pemberian, penerimaan, dan penolakan gratifikasi; pengendalian gratifikasi; dan pelaporan gratifikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
- Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 13 dan lampiran hlm 14 s.d. 18)
|