Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN SERITIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi pemerintah; Peraturan tembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandiaan Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah propinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 758); Peraturan Walikota Batu Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK; KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN PENYIMPANAN BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PENYELENGGARAAN OPERESIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMAN INFORMASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
- bahwa data desa merupakan aspek penting untuk kebutuhan peremcanaan, perumusan kebijakan, strategi program, dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah;
- bahwa untuk mensinergikan data desa sebagaimana dimaksud huruf a, maka diperlukan adanya sistem informasi desa yang berbasis teknologi informasi;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa da pembangunan kawasan perdesaan;
- bahwa dalam rangka mengembangkan sistem informasi desa sebagaiman dimaksud huruf c, perlu mengatur Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Kudus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Undung-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Peemrintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Thaun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Desa
- Kedudukan, Fungsi dan Manfaat
- Perangkat Sistem Informasi Desa
- Muatan Sistem Informasi Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
- Pengelolaan Sistem Informasi Desa
- Forum Data
- Tata Cara Penerapan SID
- Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa
- Tanggung Jawab Pemerintah Desa
- Pembiayaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
14 hal
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2021 No. 457, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan
standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1567);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
100 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 6, BN.2018/No.1401, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Berbagai Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
JUMLAH MINIMAL TERTENTU JENIS PELAYANAN JASA ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2017 No. 1285, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan
Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5915);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Satuan Kerja yang memberikan jenis pelayanan jasa; lampiran yang memuat tentang Jumlah Minimal Tertentu atas Jenis Pelayanan Jasa
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan system penyediaan Air Minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,kuantitas, dan kontinuitas;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan system penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Urusam Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusunya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berwenang dalam Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB IV Landasan Penyelenggaraan Spam; BAB V Spam JP Dan Spam BJP; BAB VI Penyelenggaraan Spam; BAB VII Pelaksanaan Penyelenggaraan Spam; BAB VIII Pencegahan Terhadap Pencemaran Air; BAB IX Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB X Pembiayaan , Tarif Dan Iuran; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
33 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2016 No. 307, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam dan untuk mengoptimalkan penelitian
teknologi bahan alam serta berdasarkan surat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah NonKementerian;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; lokasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut , Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1022/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia
10 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat