Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Desa - Kedudukan, Fungsi dan Manfaat - Perangkat Sistem Informasi Desa - Muatan Sistem Informasi Desa - Pengembangan Sistem Informasi Desa - Pengelolaan Sistem Informasi Desa - Forum Data - Tata Cara Penerapan SID - Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa - Tanggung Jawab Pemerintah Desa - Pembiayaan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat