Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal,
berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar
manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas
yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal
49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
yang menjadi kewenangan daerah; ahwa berdasarkan ketentuan huruf D Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk
menyusun Peraturan Daerah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Pembiayaan, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Tanah Kaveling, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
103 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Ke:tja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rmci pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota b. ten tang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, DENGAN SISTEMATIKA:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan bertempat tinggal untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang serta merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memenuhinya;
bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Salatiga yang meningkat dengan cepat diikuti dengan pertumbuhan perumahan dan permukiman yang tidak terkendali mengakibatkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman tidak tertata dengan baik, tidak layak huni dan kurang sehat;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus terlaksana secara teratur, terarah dan terkendali dengan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai sehingga mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau di lingkungan perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 4 (empat) empat pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 asas penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pasal 3 Tujuan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dalam Pasal 4 memuat Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) pasal, dalam pasal 5 memuat mengenai tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 6 memuat wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. BAB III PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Dalam BAB III ini terdiri dari 18 Pasal
Bagian Kesatu Umum, Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, Bagian Kedua Perencanaan paragraf 1 umum Pasal 10, paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah Pasal 11 samapi dengan Pasal 14, Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 15.
Bagian Ketiga Pembangunan Pasal 16 samapi dengan Pasal 21.
Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 22 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kelima Pengendalian Pasal 24.
4. BAB IV PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam BAB IV terdiri dari 9 Pasal, Pasal 25 sampai dengan Pasal 33.
5. BAB V LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu Lokasi, terdiri dari dua pasal, Pasal 34 dan pasal 35,
Bagian Kedua Penyediaan Tanah, terdiri dari dua pasal, pasal 36 dan pasal 37.
6. BAB VI PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM terdiri dari 7 pasal, Pasal 38 sampai dengan pasal 44
7. BAB VII PENCEGAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH SERTA PENATAAN DAN PENINGKATAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH terdiri dari 4 pasal
Bagian Kesatu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 45 dan pasal 46.
Bagian Kedua Penataan dan Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 47 dan pasal 48,
8. BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF terdiri dari dua pasal, pasal 49 dan pasal 50.
9. BAB IX PERAN MASYARAKAT terdiri dari satu pasal, pasal 51.
10. BAB X KERJASAMA DAERAH terdiri dari satu pasal, pasal 52.
11. BAB XI PENDANAAN terdiri dari satu pasal, pasal 53.
12. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari dua
pasal, pasal 54 dan pasal 55.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari satu pasal
pasal 56.
14. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari tiga pasal
pasal 57 samapai dengan 59.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 60 samapai dengan 62.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan
seimbang dengan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh yang meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permikiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Penadanaan dan Sistem Pembiayaan; Kerjasama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketantuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
67 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pendidikan, Kesehatan, Dan Perumahan Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO. 05, TLD.2019/NO.208, LL SETDA KAB. MTB : 42 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Pembangunan Bagi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan rumah layak huni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sikka, perlu diberikan kemudahan dan fasilitas oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni, perlu diberikan bantuan stimulan berupa bantuan bahan bangunan, pembangunan baru dan/atau peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara bertahap dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Pembangunan Bagi Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.88 Tahuh 2014; Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010; Permen PUPR No.13/PRT/M/2016; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019; Perda Kab.Sikka No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: I.Ketentuan Umum; II.Maksud dan Tujuan; III.Ruang Lingkup; IV.Bentuk dan Jenis Bantuan Stimulan; V.Persyaratan Penerima Bantuan, Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Stimulan; VI.Pembinaan, Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi; VII.Sanksi; VIII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
13 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF SEWA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah
Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian
Rumah Susun, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tarif Sewa
Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan
Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka penetapan tarif sewa Rumah
Susun Sederhana Sewa Indrapura dan Rumah
Susun Sederhana Sewa Babat Jerawat, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2019
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam
Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah / Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2
Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2012 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 14);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan
Bangunan dan Tanah Kota Surabaya (Berita Daerah
Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TARIF SEWA RUSUNAWA
BAB IV PEMBAYARAN TARIF SEWA
BAB V KETENTUAN KHUSUS
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2019
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat