Peraturan tersebut berisi tentang: I.Ketentuan Umum; II.Maksud dan Tujuan; III.Ruang Lingkup; IV.Bentuk dan Jenis Bantuan Stimulan; V.Persyaratan Penerima Bantuan, Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Stimulan; VI.Pembinaan, Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi; VII.Sanksi; VIII.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat