Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- Dalam Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 kriteria pemberian tambahan pengasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat;
- Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26 halaman (terdiri dari 15 halaman batang tubuh dan 11 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 121 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2017/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan PTT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
.Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kineIja Pejabat, PegawaiNegeriSipilDaerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala, dipandang perlu menetapkan kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 jo Nomor 44
Tahun 2016;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor01 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Enam atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, perlu diklasifikasikan kreterianya dalam penerapannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai NegeriSipil Daerah dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006; Peraturan Bupati Nomor 01 Tabun 2012.
Peraturan Bupati ini menerapkan tentang,. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai NegeriSipil Daerah dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.Dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASlLAN; KRETERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa remunerasi merupakan salah satu sistem
pengelolaan sumber daya manusia yang sangat penting
dalam meningkatkan motivasi, prestasi, dan kinerja
pegawai; bahwa remunerasi diberikan dengan mempertimbangkan
prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan,
kewajaran, dan kinerja; bahwa guna memberikan dasar hukum dalam pemberian
remunerasi pada badan layanan umum daerah pusat
kesehatan masyarakat di Kabupaten Boyolali, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Kelompok Penerima Remunerasi
Bab IV Perhitungan Remunerasi
Bab V Sumber Dana Remunerasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perpres No. 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
PERPRES No. 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Mencabut :
PERPRES No. 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah
diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai sehingga Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112
Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021;
Materi Pokok; mengatur perubahan mengenai evaluasi kinerja dan rumus penghitungan TPP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tentang pemberian gaji ketiga belas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP no. 44 Tahun 2020; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab CIlacap No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 meliputi tata cara pembayaran gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 122 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2019/NO.123, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif yang akuntabel dan berkendali, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.69 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.1 tahun 2011, diubah Perda No.4 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kubu Raya No.6 Tahun 2016, diubah Perda Kabupaten Kubu Raya No.15 Tahun 2019, Perbup Kubu Raya No.15 Tahun 2011, diubah Perbup Kubu Raya No.14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTNG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMENFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 122 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati Boyolali Nomor
33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten
Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tambahan
penghasilan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bpyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 13, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 diubah.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 122 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip pemberian TPP, kriteria dan penetapan besaran TPP, penilaian TPP, pengurangan TPP, pembayaran TPP, aplikasi e-kinerja dan presensi elektronik, penghentian pemberian TPP, monitoring dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 9 Tahun 2021 dicabut.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat