Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai (PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Medan No. 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan