Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019.
Guru dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Bagi Calon Kepala Sekolah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dapat mengikuti tahapan Uji Kompetensi, Penilaian Makalah dan wawancara akhir oleh Tim Pelaksana Uji Kompetensi. Kepala Dinas mengajukan Calon Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk diusulkan kepada Gubernur melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Menyisipkan satu pasal sbb:
Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan dibayarkan TPP setiap bulan yang besarannya sama dengan jabatan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Thaun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Daerah Kabupaten Cilacap TA 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU NOmor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perda Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2020, Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD, LRA, laporan realisasi, laporan perubahan saldo, neraca, LO, LAK, laporan perubahan entitas, CALK dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum; bahwa kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Bangka dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan, sehingga diperlukan pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum; bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha pemeliharaan jatan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus di Kabupaten Bangka, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bangka No 11 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bangka No1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Lalu Lintas di Jalan Umum, Jalan Khusus, Pengawasan dan Penegakan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, sanksi Administrasi, Denda dan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut tentang peran masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kehidupan yang berkualitas,
Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk menciptakan suatu kesatuan fungsional dan tata ruang lisik, kehidupart ekonomi, sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan keterbukaan pada masyarakat sebagai perwujudan kota tanpa kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 47 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2O14;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan upaya
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 5
(1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan
kondisi kekumuhan pada suatu Perumahan dan
Permukiman.
Pasal 7
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {21 huruf b
mencakup:
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi ssbeglan
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak terlayani
dengan jalan lingkungan.
Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian
atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan
jalan.
Pasal 8
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c
mencakup:
a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau
b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sesuai standar yang berlaku.
(3)
(1)
(2) Ketidaktersediaan akses aman air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana
masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang
memenuhi syarat kesehatan.
(3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai
minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
Pasal 12
(1) Ikiteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf g
mencakup ketidaktersediaan :
a. Prasarana proteksi kebakaran; dan /atau
b. Sarana proteksi kebakaran.
(21 Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi
kebakaran yang meliputi:
a. pasokan air dari sumber alam maupun buatan;
b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya
kendaraan pemadam kebakaran;
c. Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya
kebakaran kepada instansi pemadam kebakaran; dan
d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan.
13
(3) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana
tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang
meliputi:
alat pemadam api ringan (APAR);
mobil pemadam kebakaran;
mobil tangga sesuai kebutuhan; dan
peralatan pendukung lainnya.
Pasal 15
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangrya Perumatran
Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dilaksanakan melalui:
pengawasan dan pengendalian; dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 24
(1) Pelaporan dalam rangka Pencegahan tumbuh dan
berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan
evaluasi.
(2) Pelaporan ssfagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan oleh Pokja PKP dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Pemerintah Daeratr dapat dibantu oleh ahli dan masyarakat
yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam
hal Pencegatran dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat tl) dijadikan dasar bagi Pemerintatt
Daerah untuk melaksanakan upaya Pencegahan tumbuh darr
berkembangrya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sesuai kebutuhan.
Pasal 27
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a dimaksudkan unflrk meningkatkan kapasitas masyarakat
melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan
kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat yang tergabung
dalam Polqia PKP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pemberian, penyaluran, penatausahaan dan pertanggungjawaban
bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Kepada Kampung diperlukan petunjuk teknis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Peruntukan, Besaran, Besaran, Mekanisme Pengajuan Dana, Pelaksanan, Penyaluran Dan Penatausahan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil Dan Sejahtera
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun
Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 Nomor 7)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara
pemerintahan Kampung diatur dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai peresmian dan pengisian keanggotaan BPD, pemberhentian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang BPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan., kedudukan tugas dan fungsi., susunan organisasi daerah., kelompok jabatan fungsional,. unit pelaksana teknis daerah., tata kerja,. eselon pengangkatan dan pemberhentian,. administrasi pembiayaan,. ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 15001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, telah diatur bahwa setiap layanan perpustakaan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan dalam rangka peningkatan layanan dan pengembangan perpustakaan, perlu menyelenggarakan perpustakaan berbasis teknologi informasi elektronik dengan ditetapkan dalam PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 243 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan elektronik iJakarta, yang meliputi aplikasi iJakarta, ePustaka, koleksi elektronik iJakarta, pemustaka iJakarta, dan infrastruktur iJakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN.2012/No.75, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat