Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan hukum
dan penegakan Peraturan Daerah serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak an kewajiban, pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS,pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan
perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Dalam rangka penyesuaian beban kerja perangkat daerah
dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur pada
Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, maka perlu
dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan
Sub Bidang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15), yang telah
beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 67)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014
perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi tata kerja sekretariat daerah, staf ahli dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menindak lanjuti Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
ABSTRAK:
bahwa semua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan efektifitas kelembagaan,
dan dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan menetapkannya
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2014
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan hukum terutama untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun. 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.32 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2009, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.20 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Pengangkatan, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang optimalisasi dan meningkatkan efisiensi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja kantor unit layanan pengadaan barang/jasa kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tugas unsur organisasi, kepegawaian dan keuangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Inspektorat dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
telah membawa implikasi terhadap perubahan struktur
organisasi perangkat pemerintah daerah yang bersifat
fleksibel, cepat dan tanggap terhadap kebutuhan
masyarakat dalam menjalankan asas otonomi berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan
pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan
zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam perlu
dilakukan perubahan struktur organisasi perangkat
pemerintah daerah dengan melakukan penataan kembali
terhadap organisasi dan tata kerja. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana yang sejalan dengan perkembangan
tugas pokok dan fungsi yang melekat,maka perlu dilakukan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun
2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) diubah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat