Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2014

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Pengangkatan, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan