Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Pengangkatan, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat