Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 21 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya; Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab IV Pendanaan; Bab V Pengendalian Internal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- PP No. 11 Tahun 2017 s.t.d.t.d PP No. 17 Tahun 2020;
- PP No. 12 Tahun 2017;
- PP No. 12 Tahun 2019;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- Perda No. 9 Tahun 2011;
- Perda No. 10 Tahun 2016 s.t.d.t.d Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perda No. 3 Tahun 2020;
- Perbup No. 63 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Maksud dan Tujuan Pemberian TPP, Kriteria dan Penetapan Besaran TPP, Pemberian dan Kriteria Penerima TPP, Komponen Penilaian dan Tolak Ukur Perhitungan Pemberian TPP, Tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- Perbup No. 2 Tahun 2020;
- Perbup No. 3 Tahun 2020;
- Perbup No. 4 Tahun 2020;
- Perbup No. 13 Tahun 2020;
- Perbup No. 14 Tahun 2020
17 halaman (23 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201
Mengatur tentang Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; belanja penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 60/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Penerimaan Honorarium;
Besaran dan Tata Cara Pemberian Honorarium;
Pemberhentian Pemberian Honorarium;
Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencapai kinerja tertentu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Target Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas ketja dan peningkatan disiplin keija untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dapat mendorong kineija. pelayanan dan disiplin keija Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) jo ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah beium ditetapkan maka kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kriteria; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Buol Nomor 1 Tahun 2020
26 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengelolaan Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Perda Kabupaten Muna No.15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Muna No.7 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
ketentuan mengenai standar kebuthan minimal yang akan diatur dalam peraturan bupati
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Jabatan Kesyahbandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat