Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Departemen Keuangan melalui
Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S-093/MK.10/2006 tanggal 23 Juni 2006 tentang pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda Pungutan Daerah, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188/00969 /KUM tanggal 26 Juli 2007 perihal tindak lanjut Surat Gubernur Nomor 188/00732/KUM tanggal 1 Agustus 2005, serta Surat Bupati Tabalong Nomor 065/0524/ORG tanggal 11 April 2007 perihal pencabutan sebagian kewenangan pelayanan perizinan dan bukan perizinan, maka perlu mengadakan Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dipandang perlu diberikan penghasilan dan tunjangan lainnya; Pemberian penghasilan dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai keuangan desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; serta besarnya penghasilan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penataan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air merupakan potensi alam yang strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan yang terencana terpadu dan berkesinambungan menganut prinsip konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemanfaatan, operasional dan pemeliharaan yang memenuhi standar serta benrawasan lingkungan;
b. bahwa sungai, danau dan pantai merupakan bagian dari sumber daya air yang pengelolaannya semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2008; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Materi Pokok: Pengembangan sumber daya air adalah segala usaha yang di kembangkan dalam rangka memanfaatkan air dan sumber dayanya dengan perencanaan teknis, pengelolaan, pendayagunaan dan pengendaliaan daya rusak serta kegiatan operasi dan pemeliharaan guna kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemanfaatan air serta sumber daya nya meliputi usaha penyediaan dan pengaturan potensi untuk menunjang sektor lain yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan dari adanya sumber daya air khususnya sungai, danau dan pantai dengan prinsip pengelolaan yang benarawasan lingkngan, terpadu dan berkesinambungan. Pengelolaan sungai, danau dan pantai adalah upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung air dan fungsinya dengan konservasi dalam bentuk perlindungan, pelestarian, pengendalian daya rusak sebagai wadah/tempat sumber air dan pengalirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang
menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat baik Pemerintahan Daerah yang berkaitan
dengan pelayanan dasar bagi masyarakat maupun urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu legalitas usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan.Hal tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977; PP No. 9 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2000 No. 22 Seri C No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2008, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2006, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.1 Tahun 2001, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.20 Tahun 2007, Perda Sintang No. Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2008 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan dana penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2008/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat