Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Departemen Keuangan melalui
Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S-093/MK.10/2006 tanggal 23 Juni 2006 tentang pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda Pungutan Daerah, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188/00969 /KUM tanggal 26 Juli 2007 perihal tindak lanjut Surat Gubernur Nomor 188/00732/KUM tanggal 1 Agustus 2005, serta Surat Bupati Tabalong Nomor 065/0524/ORG tanggal 11 April 2007 perihal pencabutan sebagian kewenangan pelayanan perizinan dan bukan perizinan, maka perlu mengadakan Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|