Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa sesuai dengan arahan dan kebijakan APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakat daerah pada tanggal Bulan Tahun perlu menusun Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun anggaran 2005,
B. Bahwa Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih
efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan semangat Otonomi Daerah yang
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu
adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a diatas maka perlu ditetapkan Pokok –
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan Undang – undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4310);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Nomor 203,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 204,
Tambahan Lembaran Negara nomor 4024);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4027);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pengawasan Keuangan
Daerah ( Lembaran Negara Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4081);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokuler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara RI 4416);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI 4330);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk –
produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2001 tentang Prosedur Pelayanan
Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kekuasaan pengeloaan keuangan daerah; penyusunan dan penetapan APBD; pelaksanaan APBD; pengelolaan uang daerah; pengelolaan piutang dan utang daerah; pengelolaan investasi daerah; pengelolaan barang milik daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2005.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; Penjelasan 35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai cleapn Arah dan Kebijakan Umum APBD
sertastrategi dart prioritas APBD yang telah disepakati
bersama arttara Pemerintah Daerah dengan Dewan
PerwakilanRakyat Daerah pada tanggal
2004 , perlu menyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang 32 Tahun 2004; Undang — Uandang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Perituran Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 110 Tahun
1998; Keputusan MenteriDalam Negeri 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1;Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta Startegi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 6 bulan September tahun 2004, perlu menyusun APBD TA 2005; bahwa APBD Kota Tegal TA 2005 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; Perpres No 109 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2001; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2005 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2005
investasi penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (bumd) kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Invenstasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Bentuk Investasi, Sumber Dan Besarnya Investasi, Pengelolaan Dana Investasi, Pembukuan Dan Pelamporan, Pengawasan Pengelolaan Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2005.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat