PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2004

Menemukan 1.207 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 7/19/PBI/2005 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 5/4/PBI/2003 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/117/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Rencana Kerja Bank dan Laporan Pelaksanaannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 2/26/PBI/2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/30/PBI/2004
• Berlaku mulai 19 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya
  2. Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 20 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/91/KEP/DIR tanggal 9 September 1998
  3. Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Transmigran dalam rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/92/KEP/DIR tanggal 9 September 1998
  4. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165A/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Nelayan
  5. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165B/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Peternakan Unggas
  6. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/185/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1999 tentang Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum (KPKM-Bank Umum), dan ketentuan yang diatur dalam Surat Bank Indonesia kepada PT. Permodalan Nasional Madani Nomor 2/162/BKr tanggal 4 Juli 2000 perihal Tanggapan Atas Usulan Perubahan Ketentuan Kredit Program
  7. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/39/KEP/DIR tanggal 5 Juni 1998 tentang Kredit Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat (KMK-BPR)
  8. Pasal 6 ayat (1), (3) dan (4) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/64/KEP/DIR tanggal 13 Juli 1998 tentang Pembiayaan Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (PMK-BPRS)
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 6/12/PBI/2004 tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sejak penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2004
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/266/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Yang Menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga Simpanan, dan Penyediaan Dana
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Kebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah atas Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 19/14/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 19/3/UKU masing-masing tanggal 4 Juni 1986 tentang Ketentuan Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
  2. Angka IV. 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/6/UKU tanggal 29 Januari 1990 tentang Kredit Investasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan