Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004

Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/12/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 April 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 April 2004
Sumber
LN.2004/NO.41, TLN NO.4384, BI.GO.ID : 20 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah atas Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 19/14/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 19/3/UKU masing-masing tanggal 4 Juni 1986 tentang Ketentuan Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
  2. Angka IV. 1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 22/6/UKU tanggal 29 Januari 1990 tentang Kredit Investasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan